Kumpulan Tanya Jawab Seputar Mengurus Visa Australia (Bagian 1)

Sejak saya menuliskan blog tentang mudahnya mengurus visa Australia pada November 2014 lalu sampai saya menulis blog terbaru ini, pertanyaan seputar mengurus visa Australia mengalir tidak henti. Baik itu yang datang dari komentar di blog, email, sampai bertanya kepada saya secara personal. Karena itulah, saya putuskan untuk mengumpulkan pertanyaan-pertanyan tersebut. Karena pertanyaannya banyak, jadi saya akan membuatnya lebih dari satu tulisan. Ini adalah bagian pertama.


T: Paspor kita cuma difotokopi, kan? Tidak perlu dicap oleh imigrasi. Karena ketika cari informasi saya baca ada keterangan "paspor yang disertifikasi" jadi bingung.
J: Saat saya mengumpulkan dokumen, saya hanya mengumpulkan fotokopian passport. Fotokopian ini meliputi: fotokopi passport bagian depan yang ada keterangan data diri, fotokopi visa-visa lain yang pernah saya dapatkan dan fotokopi stempel/cap imigrasi dari negara-negara yang pernah saya kunjungi sebelum ke Australia. Yang dikumpulkan memang fofotokopiannya saja. Tapi saat memasukkan dokumen ke VFS, saya membawa passport asli ini, karena petugas juga butuh melihat passport asli kita. Setelah passport aslinya dilihat, langsung dikembalikan lagi saat itu juga. Jadi passportnya tidak ditahan.

T: Surat keterangan kerja dibuat dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris?
J: Saya waktu itu buatnya dalam bahasa Indonesia :)

T: Aku apply tourist visa ke Aussie, masalahnya aku nggak melampirkan akte kelahiran sebagai salah satu persyaratannya. Aku hanya melampirkan kk, ktp, ktm, passport dan beberapa dokumen pendukung seperti bukti saldo di rekening. Oh ya, aku disponsori sama kakak aku yang sudah berstatus permanent resident di situ, dan aku juga melampirkan pr grant notice kakak aku sebagai dokumen pendukung. Gimana dong, kesempatan aku buat di-grant sama pihak kedubes? Atau aplikasi aku malah di reject :( mohon pencerahannya.
J: Akte kelahiran memang tidak diwajibkan sebagai syarat dokumen. Waktu itu saya hanya menambahkan saja. Jadi seharusnya kamu tidak bermasalah bila tidak melampirkan akte kelahiran. Tapi mengenai apakah visa kamu akan digranted atau tidak, saya nggak bisa jawab. Banyak doa aja ya :)

T: Surat keterangan bekerja dan penghasilan dibuat sendiri atau dari lembaga resmi?
J: Dari instansi/lembaga resmi. Waktu itu saya dibuatkan oleh kantor tempat saya bekerja. Suratnya ada kop kantor dan ditandatangani orang yang berwenang di kantor. 


T: Untuk foto yang di-submit ke kedutaan, latar belakangnya warna apa?
J: Putih.

T: Aku kan masih mahasiswa belum ada penghasilan dan baru dari orangtua. Mau ke Aussie tapi bagaimana cara menyiasati agar rekening tidak tiba-tiba banyak (menggelembung) akibat dari transferan orangtua karena ini akan membuat pihak dari Aussienya curiga. Lalu apakah perlu membuat surat dari kampus yang menyatakan saya akan kembali ke Indonesia dikarenakan masa libur kuliah telah usai? Dan apakah ada format khusus untuk ini? Dan harus ditandatangan oleh rektor atau dekan saja untuk surat tersebut?
J: Saya sebenarnya tidak capable untuk memberi saran karena belum pernah mengalami kasus seperti kamu. Jadi saya coba kasih masukan seadanya pemikiran saya ya ;p Daripada tiba-tiba transfer, lebih baik kamu minta surat pernyataan bermaterai dari orangtua yang menyatakan bahwa benar kamu anak mereka, perjalanan kamu ke Aussie dibiayai oleh mereka dan kamu akan kembali setelah liburan selesai. Lalu sertakan rekening tabungan orangtua kamu. Mengenai surat keterangan mahasiswa, boleh juga dibuat dari kampus. Sertakan kalimat bahwa kamu akan kembali ke kampus setelah selesai liburan di Aussie. Tapi tanda tangannya dari siapa, saya nggak tahu. Pilih aja antara rektor atau dekan yang mana yang paling gampang dimintai tanda tangan ;p

T: Kalau visa multiple entry itu berarti setiap 3 bulan sekali kita bisa pulang pergi Australia indonesia ya selama 1 tahun? Atau dalam 1 tahun itu kita bisa habiskan masa max 3 bln di Aussie baru pulang ke Indonesia?
J: Intinya kamu bisa keluar masuk Australia dalam kurun waktu 1 tahun (atau 6 bulan, 3 tahun, atau periode lain tergantung masa berlakunya visa). Tapi maksimal stay di Australia adalah 3 bulan. Misal awal Januari-akhir Maret stay di Australia, lalu keluar Australia selama beberapa hari di bulan April, kemudian masuk lagi ke Australia dan stay selama 3 bulan lagi, lalu keluar Australia lagi selama beberapa hari. Begitu seterusnya sampai masa berlakunya visa berakhir. Tapi kalau kunjungannya kurang dari 3 bulan juga gpp.. Yang penting jangan lebih dari 3 bulan. 

T: Untuk dokumen seperti akte, KK, KTP apa harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris dengan menggunakan penerjemah tersumpah?
J: Saya sih, tidak menerjemahkan ke dalam Bahasa Inggris karena memang tidak diminta juga oleh pihak Kedutaan Australia.

T: Kalau visanya ditolak, apakah uang pengurusan visa akan dikembalikan?
J: Tidak. Menurut informasi dari VFS, uang tersebut tidak akan kembali alias hangus.

T: Apakah boleh bertanya pada VFS, bila ada pertanyaan di dalam formulir yang kita tidak mengerti?
J: Boleh banget. Saat mengurus visa Australia untuk pertama kalinya, ada beberapa pertanyaan yang belum saya isi karena saya kurang paham dengan maksud pertanyaannya. Lalu ketika mengumpulkan dokumen ke VFS, saya menanyakan maksud pertanyaan-pertanyaan tersebut dan mengisinya di depan petugas VFS.

Ps: Jawaban yang saya berikan berdasarkan pengalaman ketika membuat visa visitor/kunjungan/liburan.

Find me at:
LINE: @psl7703h
Instagram: yanilauwoie
Twitter: yanilauwoie


YouTube: yanilauwoie

Blog Sebelumnya:

Share:

0 komentar