Persyaratan Visa Turis Schengen (Denmark) untuk Freelancer

Nyhavn District Water Refle di Kopenhagen, Denmark
Foto: Pixabay

Setelah sukses membuat visa Inggris untuk turis tanpa surat rekomendasi kantor, saya pun melakukan hal yang sama untuk visa Schengen. Sama seperti Inggris, ternyata tidak sulit untuk mendapatkan visa Schengen dengan status sebagai freelancer. Berikut adalah langkah pembuatan dan persyaratan visa Schengen bila memasukkan aplikasi melalui negara Denmark dengan tujuan kunjungan wisata. 

1. Membuat janji temu
Kenapa saya memutuskan untuk membuat visa Schengen melalui negara Denmark? Karena tiket pulang saya dari sana. Ceritanya saat Qatar melakukan global promonya pada awal tahun, saya menemukan tiket super murah ke Eropa dengan rute Jakarta - London dan Copenhagen - Singapura hanya sekitar Rp5,3 juta. Karena kebetulan saya pun belum pernah ke Denmark, ya kenapa nggak? Akhirnya dibelilah tiket tersebut. Karena itulah saya dan kedua teman saya, Asri dan Stacey, yang akan melakukan perjalanan bersama, memutuskan untuk membuat visa Schengen melalui negara Denmark.

Pembuatan visa Schengen Denmark ini dilakukan melalui VFS Global yang terletak di Kuningan City, Jakarta. Untuk bisa memasukkan aplikasi, saya harus membuat janji temu melalui situs mereka, yang bisa diklik di sini. Di situs tersebut ada pilihan tanggal dan jam yang bisa dipilih. 

2. Memasukkan Aplikasi
Selanjutnya saya datang ke VFS sesuai dengan jadwal janji temu yang saya pilih. Tentunya dengan membawa seluruh dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan visa Schengen, yaitu:
  • Mengisi formulir aplikasi visa. Formulirnya bisa minta ke VFS atau bisa diunduh di sini. Formulir ini harus ditempeli pas foto terbaru.
  • Paspor asli.
  • Fotokopi paspor baru dan lama, pada bagian data (halaman depan dan belakang), visa yang pernah didapat dari negara-negara sebelumnya, dan stempel/cap imigrasi dari negara-negara yang pernah dikunjungi. 
  • Surat sponsor atau keterangan kerja dari kantor. Nah, karena status saya bukanlah pekerja tetap maka saya menggantinya dengan surat keterangan freelance bermaterai Rp6000 yang saya buat sendiri. Di surat tersebut menyebutkan status saya sebagai freelancer, klien-klien yang memakai jasa saya, kisaran pendapatan yang saya terima setiap bulannya (karena pendapatan saya tidak menentu maka saya memakai kisaran antara sekian hingga sekian), serta pernyataan bahwa saya tidak akan tinggal melebih batas waktu dan tidak akan menyalahgunakan visa saya. Saya sertakan juga invoice dari klien-klien yang sudah menggunakan jasa saya sebagai freelancer. Di sini tertera berapa pendapatan yang saya hasilkan setiap bulannya. Karena salah satu klien saya adalah Colours Magazine (Garuda Indonesia Inflight Magazine), jadi saya menyertakan fotokopi halaman kontributor majalah Colours yang memasang foto saya. 
  • Fotokopi akte kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga yang semuanya sesuai aslinya. Maksudnya dalam bahasa Indonesia, tidak perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Hal ini sesuai saran yang saya dapatkan dari petugas VFS. 
  • Fotokopi akte pernikahan, sesuai aslinya. Kebalikan dengan dokumen di atas, akte pernikahan saya dalam bahasa Inggris dan saya tidak perlu menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
  • Surat keterangan dari suami yang menyatakan bahwa saya, istrinya akan pergi ke Inggris untuk liburan dengan durasi tertentu (disebutkan dari tanggal berapa hingga berapa). Surat ini kemudian ditandatangani oleh suami di atas materai Rp6000.
  • Bukti keuangan, yaitu mutasi rekening bank selama tiga bulan. 
  • Bukti booking-an hotel di Copenhagen. Saya menggunakan booking.com, untuk memesan penginapan.  
  • Bukti penerbangan Jakarta – London – Copenhagen – Singapore - Jakarta. Selain itu, saya sertakan juga bookingan tiket pesawat London - Copenhagen yang memang diminta oleh pihak VFS. Mereka bilang Denmark mewajibkan semua tiket sesuai destinasi dalam itinerary, meskipun itu penerbangan lokal sekalipun. Nah, karena saya belum punya tiket London - Copenhagen, akhirnya saya booking di agen perjalanan yang merupakan langganan Asri. Hany booking saja dan belum di-issued, hal ini diperkenankan oleh pihak VFS.  
  • Itinerary destinasi wisata selama di Denmark.
  • Asuransi perjalanan (saya menggunakan Allianz worldwide tipe deluxe yang meng-cover sampai dengan 2,8 miliar).
  • Membayar biaya visa, yaitu sebesar Rp1.185.000,- 



Dokumen tersebut di atas adalah yang saya masukkan, meskipun tidak semuanya diminta atau disyaratkan. Contohnya, mereka tidak meminta surat keterangan suami namun saya menyertakan surat tersebut untuk memperkuat bahwa saya memiliki alasan untuk kembali ke Indonesia.

Untuk persyaratan visa turis Schengen yang saya dapat dari VFS Denmark, bisa dilihat difoto di bawah ini. 



3. Pengambilan paspor dan hasil visa.
Saat memasukkan aplikasi diberitahukan bahwa proses pembuatan visa akan memakan waktu maksimal dua minggu. Mengingat aplikasi dimasukkan pada 8 Agustus 2018, jadi saya mengharapkan paling lambat tanggal 22 Agustus 2018 sudah menerima kabar. Namun sampai hari yang ditentukan kami tidak mendapatkan notifikasi apapun, baik email maupun SMS. Setelah dicek di bagian 'tracking' situs mereka, disebutkan bahwa pihak kedutaan sudah memberikan hasilnya (tanpa diketahui apakah disetujui atau ditolak) ke VFS pada 15 Agustus 2018. Lho, kok nggak ada kabar apapun dari VFS ke kami? Keesokan harinya, Stacey langsung menelepon VFS dan mendapat penjelasan bahwa sistem notifikasi mereka sedang eror. 

Sempat bete sih, karena kok, kesannya VFS nggak ada usaha untuk menghubungi kami. Tapi karena hasilnya visa kami bertiga approved, saya coba hilangkan rasa kesal tersebut. Tapi kemudian begitu membaca dengan teliti hasilnya bahwa kami hanya diberikan visa dengan masa berlaku sebulan, single entry, dan dengan masa maksimal selama tinggal tujuh hari, saya kembali kesal. 

Suami sampai heran. Dia bingung kenapa saya kesal karena toh, saya mendapatkan masa tinggal sesuai dengan rencana kunjungan yang saya ajukan saat mengajukan visa, yaitu selama tujuh hari. "Jadi di mana salahnya?" begitu tanya dia. Hahahaha. Nggak ada yang salah, sih. Cuma saya akan lebih senang kalau dikasih visa Schengen multiple entries, masa berlaku paling nggak enam bulan, dan maksimal tinggal selama 30 hari, seperti visa Inggris yang saya dapatkan. Memang manusia selalu saja merasa kurang, ya? Hehehehe.

Tapi saya kembali melapangkan dada dan mengucap Alhamdulillah, paling tidak visa Schengen saya disetujui sehingga perjalanan ke Eropa pada Oktober nanti Insya Allah dilancarkan. Amiiiin. 

Pernah punya pengalaman melamar visa turis Schengen melalui Denmark juga? Atau pernah melamar visa turis Schengen dengan status freelancer juga? Share pengalamannya di kolom komentar, ya... :)



Booking.com ----------@yanilauwoie----------

Share:

0 komentar